Monev keterbukaan Informasi Publik dari Kominfo Kab. Lumajang untuk Desa Karangrejo
- Nov 20, 2024
- ARIK PURWANTO
Seiring perkembangan jaman yang serba digital, penyampaian informasi dinilai sangat vital. Begitupun dibidang pemerintahan yang dalam penyampaian informasi ataupun pelayanan terhadap masyarakat juga melalui sistem digital.
Untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan sesuai,Dinas Kominfo Kab. Lumajang melakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Karangrejo kecamatan Yosowilangun pada Selasa siang(19/11/2024) waktu setempat.
Diterima langsung oleh Kepala Desa Karangrejo (Bambang Pujiono) yang didampingi oleh Sekdes dan Ketua KIM Aryaguna. Acara monev dilaksanakan di ruangan Kades, sehingga terkesan ringan dan santai.
Disamping monitoring dan evaluasi KIM yang ada didesa, pihak Kominfo juga memonitoring website desa mengenai keterbukaan informasi publik yang ada di desa.
Dalam monev tersebut,Luluk Azizah, M. Kes., dari Kominfo Kab. Lumajang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik atau badan pemerintahan untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Luluk juga menekankan bahwa pemerintahan desa, harus transparan dalam menyampaikan program-program dan kebijakan pembangunan. Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah informasi yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menanggapi akan hal ini, Sekdes Gigih Dhimas M. akan segera melakukan tindak lanjut mengenai arahan dari kominfo.
"Dirasa akan sangat bermanfaat dan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi tentang pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor desa, cukup membuka telepon genggam/hp dari rumah saja. " Imbuhnya.