Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Desa Karangrejo

  • Jun 20, 2024
  • ARIK PURWANTO

Menindaklanjuti surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang pada tanggal 6 Juni 2024,Pemerintah Desa Karangrejo Menerima kedatangan Tim 2 BPRD Kabupaten Lumajang (Dwi Adi Harnowo dan Ibnu Arifudin) yang di dampingi Petugas UPT Pajak Kecamatan Yosowilangun.Turut hadir juga Sekretaris Kecamatan Ir. Edi Sunaryo dan Kasi Pemberdayaan Budi Hariyono S.AP beserta staf.

Bertempat di ruangan Kepala Desa Karangrejo pada pukul 10.30 wib.Diterima langsung oleh Bambang Pujiono (Kades) dan didampingi Suwito (petugas pungut pajak).Dalam kegiatan ini Tim BPRD menerangkan bahwa batas akhir pembayaran PPB adalah Tanggal 30 Juni 2024.Selain itu Tim 2 juga mengevaluasi atas kinerja petugas pungut dalam melaksanakan tugasnya selama setahun kebelakang.

Suwito juga memaparkan kendala yang di hadapi di masyarakat,yang paling utama adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah.Selain itu dia juga memberitahukan bukti setoran PBB yang sudah di terima dari masyarakat."Kendala lain adalah pada saat pemungutan,warga sedang tidak di rumah sehingga petugas mendatangi rumah wajib pajak 2 s/d 3 kali.ini sangat menghambat sekali."imbuhnya

Acara ini bertujuan untuk menekan rendahnya penerimaan PBB-P2 tahun 2024 Kabupaten Lumajang.Masih banyak desa yang belum lunas 100%,yang nantinya akan menghambat pembangunan dan akan merugikan desa itu sendiri.Perlu di ketahui bahwa capaian pembayaran Pajak desa Karangrejo sudah 70%,tertinggi di Kecamatan Yosowilangun.

Kepala desa sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini,masyarakat bisa mengetahui dengan sendiri bahwa setoran pajak tidak semata-mata untuk Kepala desa melainkan manfaatnya kembali untuk masyarakat.Dengan kita tertib membayar pajak,pembangunan akan lancar tidak terkendala.