Mudahkan Petani,Kades Adakan Sosialisasi Pupuk Subsidi

  • Jan 27, 2025
  • ARIK PURWANTO

Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, pukul 19.00 WIB, bertempat di Pendopo Desa Karangrejo, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang, melaksanakan sosialisasi pendaftaran pupuk bersubsidi 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Karangrejo (Bambang Pujiono), PPL pertanian Yosowilangun (Muji), Ketua Kelompok Tani Budi Santoso (Bunadi), ketua Gapoktan (Baehoni) dan anggota kelompok tani.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional.

Program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.

Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan. Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Muji

Selaku kepala Desa Karangrejo Bambang Pujiono juga menyampaikan Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis,antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki. Dan setiap 1 karung pupuk ada yang di kasih harga maksimal sebesar Rp.125.000, di Karangrejo terdapat 2 kios pupuk yaitu Berkah Tani khusus pengambilan pupuk buat lahan Tegal dan Karya Tani khusus pengambilan pupuk buat lahan Sawah 

Dan juga memiliki syarat syarat bagi pendaftar Penerima Pupuk subsidi, yaitu membawah KK (kartu keluarga), KTP (kartu tanda pengenal) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Selanjutnya syarat syarat bagi Penerima Pupuk subsidi yaitu yang pertama Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan
Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Yang ke dua Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar
Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. Dan yang terakhir Tergabung dalam kelompok tani
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan).

Dengan adanya ini dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya.