MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDESA PERIODE 2020-2028

  • Feb 24, 2025
  • ARIK PURWANTO

Kim Aryaguna, 20 Februari 2025 Pemerintah Desa karangrejo Kecamatan yosowilangun, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Dalam Rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 2020– 2028. Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kegiatan MUSRENBANG ini dihadiri oleh camat yosowilangun yang di wakili oleh(Andik Sudarsono), Babinsa(Karminto), Babinkamtipnas(Heri), Kepala Desa (Bambang Pujiono), Perangkat desa, ketua Bpd(dwi rekso), Pld(Ninin), PD DD(Sudihartono dan Muhammad Wahit), Gapoktan(Bunadi dan baehoni), Kepala Sekolah Tk dharma wanita(sumiyati), kepala himpaudi(Desi Dwi Retnosari), Ketua TP-PKK Desa Karangrejo, Bidan Desa(Alfiana dan fitri), ketua gerbangmas, Rt/Rw, Hipa.

Dalam musyawarah tersebut juga membahas Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Karangrejo yang nantinya akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Musyawarah Desa ini juga menampung berbagai usulan dari masyarakat yang nantinya akan ditentukan mana yang menjadi skala prioritas untuk dapat dicantumkan dalam APBDes 2025 mendatang. Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan untuk menilai dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sesuai arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode ke depan.

Kepala Desa Karangrejo, membuka acara dengan pidato yang menggugah semangat, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh warga desa dalam proses perencanaan ini. “Musrenbangdes adalah wadah bagi kita semua untuk menyampaikan aspirasi dan harapan demi kemajuan desa kita,” 

pengarahan dari Pendamping Desa, serta musyawarah mengenai RKP Desa dan RKPD tahun 2025 yang selanjutnya akan dikaji oleh Tim Penyusun untuk disiapkan dan ditetapkan dalam Musdes Penetapan Rekap.

Berbagai usulan dan ide kreatif bermunculan dari para peserta yang dibahas secara mendalam dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan urgensi.

Dengan terselenggaranya rapat ini. Diharapkan penyusunan perubahan Desa Karangrejo dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus mengedepankan transpartasi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang di ambil, serta memastikan bahwa hasil akhir dari perubahan RPJM ini akan membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat desa.