Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Periode 2020 - 2028
- Feb 17, 2025
- ARIK PURWANTO
Kim aryaguna, 14 Februari 2025 - Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, mengadakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) yang terintegrasi, setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Karangrejo pada Jumat pagi.
Sosialisasi ini diisi oleh Sekretaris Desa Karangrejo, Gigih Dimas, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Gigih menjelaskan berbagai aspek perubahan yang diamanatkan oleh UU No. 3 Tahun 2024, serta pentingnya integrasi antara rencana pembangunan desa dengan kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di desa, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dwi Rekso, Kepala Desa Karangrejo (Bambang Pujiono), Pendamping Desa Karangrejo (Ninin Ikasari), pendamping perwakilan kecamatan Yosowilangun ( Sudi) serta para anggota PKK, Gerbang Mas, tokoh masyarakat, dan ketua RT/RW se-Desa Karangrejo. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung perubahan yang akan dilakukan.
Selain sosialisasi, acara ini juga bertujuan untuk membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM-Desa. Tim ini akan bertugas merumuskan perubahan yang diperlukan dalam RPJM-Desa, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Kepala Desa Karangrejo Bambang Pujiono, dalam sambutannya menyatakan pentingnya peran serta semua pihak dalam proses penyusunan perubahan ini. “Kita harus bekerja sama dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat agar Perubahan RPJM-Desa benar-benar mewakili kebutuhan dan keinginan warga Desa Karangrejo dan untuk program presiden saat ini,pada bidang Ketahanan Pangan,sebesar 20% dana desa di utamakan terlebih dahulu di buat untuk Penanaman modal desa contoh buat ternak ( ikan lele, gurami, ayam daging dan ayam petelur, serta sayuran) sebagaimana nanti hasilnya bisa di jual kepada Dapur Umum yang menyediakan makanan pada program makan siang bergizi, dan sisanya untuk membangun desa,” ujarnya.
Pembentukan tim penyusun ini diharapkan dapat segera menyusun perubahan yang diperlukan, sehingga RPJM-Desa Karangrejo dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru dan diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat desa,hal ini merupakan salah satu upaya untuk menuju Indonesia emas 2045.