Sosisalisasi Gempur Rokok Ilegal..!!

  • Dec 07, 2023
  • ARIK PURWANTO

Untuk mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal khususnya di Kabupaten Lumajang,Bea Cukai Probolinggo bekerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Sosialisasi dengan menghadirkan semua Ketua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) se-kabupaten.Bertempat di Hall Resto Galaxy Klapan pada Selasa (05/11/2023).

Pada kesempatan kali ini sosialisasi lebih menitikberatkan pada peredaran rokok ilegal,karena seperti kita ketahui bersama keadaan dimasyarakat semakin marak beredar rokok tanpa pita cukai,yang jelas itu akan merugikan negara.Untuk itu perlu peran aktif masyarakat dalam memerangi hal tersebut.Salah satu cara yang mungkin dirasa paling ampuh adalah menggandeng KIM untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.KIM adalah wadah yang paling dekat di desa untuk menyebarkan informasi,baik informasi yang bersifat formal ataupun non formal.

Sosialisasi dimulai dengan penjelasan tentang definisi Cukai itu sendiri,dimana artinya adalah Pungutan Negara Yang Dikenakan Terhadap Barang Tertentu Yang Mempunyai Sifat Atau Karakteristik Tertentu.Adapun salah satu contoh barang kena cukai adalah Etil Alkohol/minuman yang mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau.Dan yang paling dekat dengan masyarakat adalah Hasil tembakau,produk yang paling sering kita temui adalah Rokok.Dimana peredaran rokok juga harus ada pengawasan.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal,diperlukan pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri,jenis,dampak maupun ancaman pidana bagi pengedar rokok ilegal.adapun jenis rokok tanpa cukai yaitu :

  1. Polos artinya tidak dilekati pita cukai
  2. Bekas,dilekati pita cukai bekas
  3. Salah,dilekati pita cukai yang tidak sesuai (salah peruntukan/salah personalisasi)
  4. Palsu,dilekati pita cukai palsu

Dari jenis tersebut diatas,di sampaikan juga ciri-ciri rokok ilegal yakni kemasan sederhana,tidak ada merk,merknya tidak terkenal,merknya di plesetkan/mencontoh merk lain dengan mengubah sedikit judul dan terakhir harganya murah.Dari semua itu akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan negara antara lain,meningkatkan konsumsi rokok dan jumlah perokok (terutama perokok pemula) yang akan meningkatkan gangguan kesehatan atau bahkan kematian.Dampak kepada Negara ialah menurunkan Penerimaan Negara.

Untuk itu Negara mengeluarkan undang-undang sebagai kontrol pengendalian rokok ilegal yang tertuang pada Pasal 54-55 UU CUKAI,dan akan ada Pidana penjara dan Pidana Denda kepada pelaku yang menawarkan,menyerahkan,menjual atau menyediakan barang tanpa cukai.